,

,

Senin, 22 Juni 2015

Puasa Buruh



Dilematis, kalau puasa lemas, nggak makan nggak minum, itulah keluhan yang sering dihadapi para buruh, apalagi kalau atasannya non muslim yang tidak pengertian. Apa boleh tidak berpuasa dan cukup bayar fidyah saja selepas lebaran?. Pertanyaan ini kerap ditanyakan berulang kali oleh para buruh.

Tidak usah puasa kalau memang tidak mampu, pekerjaan yang dilakukan sangat berat dan mengharuskan makan dan minum di tengah hari cukup qodho puasa yang pernah di tinggal, jangan langsung menggunakan opsi terakhir "bayar fidyah", jadi urutannya puasa, qodho di lain waktu lalu opsi terakhir bayar fidyah. Fidyah adalah opsi terakhir bagi orang yang dikategorikan tidak mampu secara fisik karena sebab tua/jompo atau karena sakit akut yang sudah tidak mungkin sembuh yang kalau dia berpuasa justru akan membahayakan kondisi kesehatan dan memperparah sakitnya.

Sahabat Nabi shollaallahu alaihi wasallam Anas bin Malik adalah salah satu sahabat yang berumur panjang lebih dari 100 tahun. Beliau pernah meninggalkan puasa 1 bulan penuh di akhir hidupnya, dia menggantinya dengan membayar fidyah karena memang secara fisik dia jompo, tua renta sehingga tidak mampu untuk melakasanakan puasa.

Adapun buruh kalau memang tidak mampu silakan diqodho saat libur. Bagi pekerja Undang-undang No.13 tahun 2003 pasal 79 ayat 2 sudah mengakomodir kebutuhan libur mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Libur ini bisa dimanfaatkan untuk mengqodho puasa yang pernah di tinggalkan. Waallahu a'lam bisshowab.
------------------------------
Referensi
1. Al Muhadzab Fil Fiqh Ala Madzhabil Imam Asy Syafi'i jilid 1
2. UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
------------------------------
pantengin terus ya Gan ..

#ngaji_fiqih


Postingan Terkait

Widget dari [ Mukelujauh.blogspot.com ]

Ayo Perbanyak Solawat

download win hisab versi 2.96 via ziddu

SARKUB TECH MELEK IPTEK

UNIVERSITAS MENYAN INDONESIA

Santri

PISS - KTB

Total tayangan laman

4