,

,

Rabu, 29 Juli 2015

Hukum Melaksanakan Dua Solat Jumat Di Suatu Kampung


Abu Ishaq Asy Syirozi berkata :

"dalam mazhab kami dilarang mengadakan dua solat jumat dalam satu negeri/kampung yang sama sekali tidak sulit mengumpulkan orang-orang di satu masjid seperti sudah kami uraikan sebelum ini, Ibnul Mundzir menghikayatkan pula pendapat ini bersumber dari Ibnu Umar, Malik dan Abu Hanifah. 

Abu Yusuf berkata : boleh mengadakan dua jumat dalam satu negeri hanya berlaku di baghdad, dan pernyataan yang masyhur dari Abu Yusuf ialah boleh mengadakan dua jumat dalam satu negeri jika antara satu kampung dengan kampung lainnya saling berjauhan, jika saling berdekatan maka tidak boleh, jadi tidak hanya berlaku di baghdad saja. 

Muhammad Ibnul Hasan berkata : saling berdekatan atau tidak suatu kampung tetap diperbolehkan mengadakan beberapa solat jumat. Atho dan Daud berkata : Boleh mengadakan beberapa solat jumat di suatu negeri. Imam Ahmad berkata : apabila negerinya sangat luas seperti baghdad dan basroh diperbolehkan mengadakan lebih dari satu solat jumat, jika sempit maka harus diadakan satu solat jumat. 

Al Abdari berkata : tidak ada qoul yang sohih tentang perkara ini dari imam Abu Hanifah. Syekh Abu Hamid berkata : dihikayatkan oleh sebagian ulama kholaf semisal Ibnu Jarir bahwa pendapat Abu Hanifah mengenai masalah ini sama dengan pendapat Imam Asy Syafi'i. Dihikayatkan oleh As Saji bahwa pendapat Abu Hanifah mirip dengan pendapat Muhammad Ibnul Hasan. Dalil mengenai hal ini adalah sebuah hadits Nabi shollaallahu alaihi wasallam bahwa beliau, khulafaurrsyidin, tabi'in dan tabi'it tabi'in tidak mendirikan lebih dari solat di satu tempat bahkan mereka pernah mendirikan solat id di lapangan karena sempitnya masjid"

(Al Majmu Syarh Al Muhazzab : Vol. III, ha. 456)

Postingan Terkait

Widget dari [ Mukelujauh.blogspot.com ]

Ayo Perbanyak Solawat

download win hisab versi 2.96 via ziddu

SARKUB TECH MELEK IPTEK

UNIVERSITAS MENYAN INDONESIA

Santri

PISS - KTB

Total tayangan laman

4